img
Menjaga Iklim Bisnis Online Kondusif
  • RON
  • October 29, 2023
  • Pengunjung (179)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengatasi masalah predatory pricing dalam bisnis jasa dagang online di Indonesia. Predatory pricing adalah tindakan menjual barang di bawah harga modal dengan tujuan untuk menciptakan monopoli.

Digitalisasi telah merasuki berbagai sektor, termasuk e-commerce. Pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja yang signifikan telah terjadi di sektor ekonomi digital, dan nilai ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025.

Namun, persaingan di antara pelaku bisnis e-commerce sangat ketat, bahkan hingga terjadi predatory pricing, yang berdampak negatif pada pelaku usaha lainnya.

Pemerintah telah merespons masalah ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31/2023. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya predatory pricing dalam e-commerce. Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk mencegah dan mengawasi praktik predatory pricing serta menjaga harga barang dan jasa agar tidak dimanipulasi.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Hal ini untuk memastikan bahwa barang impor dengan harga di bawah USD 100 tidak masuk ke dalam negeri, yang dapat berkontribusi pada predatory pricing.

Kedua peraturan ini dirancang untuk bekerja bersamaan dalam upaya mengatasi predatory pricing di sektor e-commerce. Mereka juga dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari dampak buruk produk impor.

Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia, yang memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber : indonesia.go.id