img
Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
  • MI2
  • January 16, 2026
  • Pengunjung (64)

Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hak atas informasi adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka, benar, dan tidak diskriminatif.

Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program dan kegiatan pemerintah. Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan.

Penerapan keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik, mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Informasi yang disampaikan secara transparan dan tepat waktu memungkinkan publik untuk memahami kebijakan pemerintah secara utuh dan objektif.

Badan publik, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang bersifat berkala, serta-merta, dan setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, badan publik juga wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui media cetak maupun media digital.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik tetap memperhatikan batasan-batasan tertentu. Informasi yang dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, perlindungan data pribadi, serta kepentingan hukum dan keamanan, diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dilaksanakan secara bertanggung jawab dan seimbang.

Pemerintah daerah berperan strategis dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  4. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Prinsip Transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan.

💝 Berikan Rating Kepuasan Anda