img
Komisi Informasi Sosialisasikan Standar Layanan Informasi Publik Desa

SAROLANGUN - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sarolangun, dalam rangka melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Jambi Alharis, S.Sos, diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza, Selasa (20/12/2022) di ruang aula Bappeda Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jambi Hafis Hasbiallah, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM diwakili Asisten III Hazrian, SE, M.Si, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Sarolangun Drs. Muhammad Idrus, Para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Para Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun.

Dalam laporannya, Ketua Komisi informasi publik Provinsi Jambi mengatakan bahwa kegiatan ini tentu sangat penting dilakukan dalam rangka mensosialisasikan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar pelayanan informasi publik desa dengan kepala desa se kabupaten sarolangun.

” Kami melaksanakan kegiatan ini, untuk memberikan semangat kepada seluruh kepala desa untuk memberikan pelayanan informasi publik khususnya kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Sarolangun Hazrian menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini dapat meningkat pemahaman terkait pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa.

Dalam amanat UU Nomor 1 tahun 2018 salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik, hal ini menjadi motivasi untuk para ASN dalam memperbaiki pelayanan informasi publik.

” Kita harus mengedapankan azas tranparansi, akuntabilitas, kondisional sesuai dengan pemberi dan penerima pelayan, partisipatif, kesamaan hak tidak diskriminatif,” katanya.

Selain itu, Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza mengatakan bahwa pada tahun 2022 ada tiga Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang berhasil menerima piagam penghargaan dari BPK RI, salah satunya Kabupaten Sarolangun dalam hal keterbukaan informasi publik.

” Kabupaten Sarolangun termasuk mendapatkan penghargaan dari komisi informasi. Perlu diketahui, bahwa reformasi birokrasi menjadi salah satu kualitas kerja pemerintah dalam mewujudkan good goverment,” tanya.

Jangcik Mohza juga menjelaskan bahwa melaksanakan transparansi keterbukaan informasi publik, sebagai salah satu poin penting negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan standar Layanan Informasi Publik Desa. (*)