img
Pj Bupati Sarolangun Monitoring Seleksi CAT PPPK Tahun 2024
  • BOB
  • December 12, 2024
  • Pengunjung (47)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, melaksanakan monitoring pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Seleksi yang menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini berlangsung di Gedung Graha Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan monitoring dihadiri Asisten III Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, perwakilan BKN Regional VII Palembang, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.Ap, Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, Kabid PKA Arif Sulistiyono, SE, beserta jajaran BKPSDM dan instansi terkait lainnya.

Bahri melihat langsung pelaksanaan seleksi di hari ketiga, yang dimulai sejak 10 Desember 2024. Selain itu, ia memberikan arahan kepada para peserta seleksi dengan menekankan beberapa poin penting.

Bahri menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 terdiri atas dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

"Pada seleksi kompetensi, peserta diberikan soal yang menitikberatkan pada kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara. Di Kabupaten Sarolangun, ada 2.962 peserta yang mengikuti seleksi untuk memperebutkan 2.369 formasi," ungkapnya.

Bahri menambahkan, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil gabungan nilai kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.

"Tidak ada intervensi dari siapa pun dalam proses ini. Saya tegaskan kepada para peserta untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Semua hasil berdasarkan kemampuan dan nilai masing-masing," ujarnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk mengikuti seleksi dengan tertib dan mematuhi arahan panitia serta pengawas, karena ketidakdisiplinan dapat memengaruhi penilaian.

Bahri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen menyelesaikan masalah honorer non-PNS sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yang harus selesai pada 2025.

"Untuk mendukung pengangkatan honorer sebagai ASN, APBD telah menganggarkan penggajian. Setelah dinyatakan lulus, diberikan NIP, dan surat tugas keluar, maka hak gaji akan diterima," jelas Bahri.

Seleksi PPPK ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah melalui pengangkatan tenaga kerja profesional. (IKP-KOMINFO)