img
Wabup Hillal Lantik 59 Pejabat Fungsional

SAROLANGUN - Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri melantik sekaligus mengambil sumpah janji jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jumat (20/05/2022) di ruang aula kantor Bappeda Sarolangun.

Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S. Sos, MM mengatakan bahwa ada sebanyak 59 orang Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan hari ini, terdiri dari 53 orang pejabat di bawah naungan Dinas Kesehatan, sisanya pejabat di beberapa Dinas lainnya.

Masih dikatannya, jika saat ini di lingkungan Pemkab Sarolangun sendiri pejabat fungsional yang belum dilantik dan diambil sumpah janji jabatan masih ada 160 orang yang rata-rata tenaga pengajar atau guru.

“Untuk pejabat fungsional guru tersebut persyaratan pelantikannya mereka harus mempunyai Sertifikat Pendidikan. Namun saat ini pihak Dinas Pendidikan melalui Kemendikbud sedang berproses, saat ini sekitar ada 11 orang lagi. Jadi kami tidak bisa menentukan kapan pelantikan mereka dilaksanakan, kami menunggu dari instansi pembina setiap departemen,”katanya.

Waldi Bakri juga menambahkan jika untuk tenaga fungsional yang belum dilantik tersebut masih ada waktu kurang lebih 3 tahun lagi mereka wajib mendapatkan pendidikan sesuai dengan profesionalitasnya, tetapi sebelum mereka dapat akan menjadi tenaga pendidik biasa.

“Jika nanti mereka sudah dapat sertifikat tersebut dan sudah diambil sumpah janji jabatan barulah mereka menjadi fungsional sesuai yang mereka lamar menjadi CPNS,”katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri mengatakan pelantikan pejabat fungsional ini dalam rangka mempersiapkan ASN sesuai dengan Manajemen ASN yang berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen
Aparatur Sipil Negara.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor ras agama, asalusul, jenis kelamin dan kecacatan.

“Pelantikan ini merupakan salah satu rangkaian pengisian jabatan fungsional yang telah ditentukan berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan dan analisis
beban kerja sehingga diharapkan OPD terkait dapat menjadi organisasi yang kaya dengan fungsi,”katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal (87) dinyatakan, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Pengawas,
Fungsional dan Pimpinan Tinggi.

“Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan terhadap PNS dimaksud untuk
menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan V pertama maupun perpindahan dari jabatan lain/ inpassing
harus dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”kata Wabup lagi.

Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan ASN yang profesional dan bertanggung
jawab, dimana pemilihan karier dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir. Sistem prestasi kerja lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan.

“Jabatan fungsional mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan keterampilan tertentu dan keahlian tertentu, sehingga pelantikan hari ini harus meningkatkan kembali pentingnya menjaga amanah yang tidak berdampak pada diri sendiri, tetapi orang lain yang menerima pelayanan,”katanya.

“Selamat bertugas, bekerja dan berkarya kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, semoga semuanya dapat mengemban dan memegang amanah dan memegang teguh kepercayaan dan sumpah jabatan yang baru saja diucapkan,” kata dia menambahkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Henriman, S.Sos, Kadinkes dr Irwan Mizwar, M.Kes, Kabid MPP Kaprawi, Kabid IpK Erry Harry Wibawa, Rohaniawan dan jajaran BKPSDM Sarolangun. (*)