img
Sarolangun Dapat Kuota 128 Formasi Perekrutan PPPK Tahun 2022

SAROLANGUN - Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendapatkan kuota sebanyak 128 formasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kepala BKPSDM Sarolangun H. A. Waldi Bakri, S.Ip, S.sos, MM. melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa mengatakan 128 formasi tersebut terdiri dari 60 formasi Tenaga Pendidikan, 43 formasi Tenaga Kesehatan dan 25 formasi Tenaga Teknis lainnya.

“Jumlah itu berdasarkan usulan kita berdasarkan Batas Usia Pensiun dan sekarang kita sudah diberikan kuota dari Kemenpan RB,” katanya, Kamis (24/02/2022) kepada media.

Erry juga menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terkait petunjuk tekhnis perekrutan calon PPPK tersebut, termasuk dalam mekanisme pelaksanaan penerimaannya.

“Sekarang kita masih koordinasi dengan BKN dalam rangka meminta petunjuk terkait perekrutan PPPK tahun 2022. Kita masih menunggu lampu hijau dari Kemenpan RB, karena hasil seleksi untuk Kemendikbud baru diumumkan untuk tahapan pusat,” katanya.

Menurutnya tentu nanti pelaksanaan perekrutan tetap akan dilakukan secara sistim Computer Assisted Test (CAT) seperti pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah sering dilaksanakan oleh Pemkab Sarolangun.

“Tetap kita nanti mekanisme pengadaan tesnya bekerja sama dengan Kemenpan RB karena kita belum memiliki alat yang cukup untuk melaksanakan CAT,” katanya.

Untuk persyaratan calon PPPK ini, lanjut Erry, nantinya akan dibuka untuk pelamar secara umum dengan usia maksimal 53 tahun serta persyaratan lainnya sebagaimana yang diatur dalam penerimaan CPNS. Namun, khusus untuk formasi tenaga guru akan diprioritaskan untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang masuk dalam database Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.

“Semuanya umum, kecuali guru karena termasuk TKD yang sudah masuk pada data Dapodik. Dan umur maksimal sampai 53 tahun, karena PPPK disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan sistemnya nanti kita rekrut selama lima tahun sekali, jadi evaluasi dilakukan lima tahun apakah di perpanjang kontraknya atau tidak, jika tidak maka otomatis di putus kontraknya dan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ketika ditanya jadwal pelaksanaan penerimaan calon PPPK ini, Erry belum bisa menjelaskan kapan pelaksanaanya. Namun, jika tidak ada aral melintang tetap akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat nantinya.

“Kalau untuk sudah kita usulkan otomatis akan dianggarkan untuk hasil penerimaan PPPK tahun 2022, karena memang untuk PPPK ini tetap melihat aspek kemampuan keuangan daerah,” katanya.(*)

Sumber: kabarsarolangun.com