BKPSDM Sarolangun Buka Pelayanan Kepegawaian Tanpa Pungli

Sarolangun – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun melakukan proses pelayanan administrasi kepegawaian dengan Responsif, Humanis dan berbasis Informasi Teknologi (IT) serta tanpa ada pungutan liar alias pungli.

Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan upaya perbaikan pelayanan Kepegawaian ini di kantor BKPSDM ke arah yang lebih baik dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Yang jelas, bkpsdm sudah menyusun standar operasional prosedur terkait proses pelayanan administrasi kita di kantor sudah menyiapkan ruang konsultasi khusus,” katanya, Senin (24/08/2020) saat diwawancarai awak media.

Pelayanan di ruang konsultasi tersebut katanya untuk menghindari pelayanan secara langsung bertatap muka antara pemohon dengan staf bkpsdm, supaya tidak ada pertemuan di dalam ruangan tertentu dalam rangka mencegah adanya pungutan liar.

“Pelayanan itu tidak dibenarkan langsung tatap muka. Silahkan tatap muka di ruang konsultasi, tidak ada bertemu dalam satu ruangan sehingga tidak terpisah dari yang lain. Itu salah satu upaya kita dalam mencegah pungli oleh staf kita,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan website BKPSDM Sarolangun sebagai tempat pengaduan masyarakat khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sarolangun, baik itu keluhan ataupun laporan jika ada pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Jika memang ada pengaduan, silahkan mengirim pengaduan ke alamat email. bkd.srl@gmail.com atau menghubungi Call center 0822 9024 0050.

“Kita juga sudah membuat website terkait pelayanan sebagai tempat pengaduan, yang dilengkapi dengan call center. Kalau ada masyarakat khususnya asn yang merasa dimanfaatkan dalam proses pelayanan yang dipersulit segala macam itu silahkan laporkan,” katanya.

Menariknya lagi, untuk mempermudah pelayanan Kepegawaian ini, BKPSDM Sarolangun juga sudah menggunakan sistim aplikasi, sehingga para PNS di sarolangun dalam mendapatkan pelayanan lebih cepat dan mudah.

Diantaranya, aplikasi http://simpeg.sarolangunkab.go.id, https://sapk.bkn.go.id, https://sijapti.kasn.go.id, aplikasi Simaya, aplikasi SIMHON, C desy, Sipender dan EFORMASI.

“Dalam proses pelayanan itu kita sudah menggunakan sistim aplikasi, khususnya untuk Kepegawaian. Seperti kenaikan gaji berkala, dan itu otomatis. Ketika jatuh tanggal 01 agustus maka yang bersangkutan itu boleh datang pada tanggal 01 agustus untuk mengambil SK kenaikan gaji berkala. Kemudian proses pengambilan dilakukan di ruang konsultasi, itu upaya kita dalam pencegahan publik,” katanya.

Kedepan pihaknya juga akan melayangkan surat edaran Bupati Sarolangun terkait tidak adanya pungli dalam proses pelayanan Kepegawaian ini, sehingga memang pelayanan di kantor BKPSDM Sarolangun dapat berjalan maksimal.

“Sekarang dalam proses surat edaran Bupati Sarolangun terkait tidak adanya pungli, lalu kita sebarkan ke seluruh opd yang ada, jadi jika masih ada yang berbuat demikian akan diberikan Sanksi yang sama antara si pemberi dan si penerima,” katanya.

Sanksinya kata dia, yang bersangkutan bisa dapat hukuman sampai ke tingkat yang berat yakni tingkat pemberhentian, namun dengan catatan ada bukti yang lengkap terkait pungli tersebut.

“Ya, dengan bukti yang lengkap, seperti dokumen dan bukti yang dipegang, kita akan proses sampai ke tingkat pemberhentian,” katanya.

Katanya, yang masih berpeluang dalam proses pelayanan Kepegawaian secara tatap muka, ykani kepengurusan kenaikan pangkat berkala baik priode april atau pun priode oktober.

Kemudian pengajuan pensiun dan pengajuan gaji berkala, sedangkan yang lain semuanya sudah sistim online.

“Kepengurusan kenaikan pangkat berkala, priode april dan priode oktober, hari ini kita proses pangkat berkala priode oktober. Kemudian pengajuan pensiun, dan pengajuan gaji berkala dan yang lain sudah sistim online. Semuanya di gratisan, tanpa ada pungutan,” katanya.

Maka dari itu, ia juga menghimbau kepada Seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten sarolangun, agar dalam setiap proses pelayanan di kantor BKPSDM Sarolangun untuk mengikuti SOP yang ada dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan wabah virus corona (Covid-19).

“Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai handsanitizer, dan jaga jarak. Kemudian mengikuti sop yang ada, ketika masuk silahkan ketemu di ruang pelayanan, silahkan ikuti petunjuk dan arahan sesuai sop dan hindari pertemuan secara pribadi dengan siapapun oknum mulai dari tingkat staf sampai ke tingkat yang lebih tinggi di dalam ruangan, usahakan bertemu di ruang konsultasi yang telah kita siapkan,” katanya.

Sumber: penajambi.co