img
Rakor Kepegawaian, Pemkab Sarolangun Hadirkan KASN dan Kanreg VII BKN Palembang
  • BOB
  • December 20, 2023
  • Pengunjung (256)

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar Rakor Kepegawaian dalam rangka implementasi kebijakan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (ASN).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, yang berlangsung dengan lancar.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut BKPSDM Sarolangun selaku penyelenggara kegiatan tersebut menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kanreg VII BKN Palembang sebagai Nara sumber untuk memberikan pemahaman tentang kepegawaian dan Undang-Undang tentang ASN.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Nara sumber, Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto, SH, MH, dan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Drs Margi Prayitno, M.AP.

Dari pantauan dilapangan, kegiatan rakor kepegawaian yang berlangsung, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri langsung mengambil alih sebagai moderator yang berlangsung dengan lancar.

Dalam paparannya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto sebagai Nara sumber mengatakan bahwa melalui kesempatan rakor kepegawaian ini ia mengingatkan agar seluruh pegawai berhati-hati karena statusnya sebagai ASN yang pada hakikatnya adalah refresentasi negara.

” 24 jam, status itu nempel terus, tolong hadirkan sosok ASN yang mencerminkan sebagai negara dengan melayani, mengayomi, melindungi. Ingat itu, kita adalah refresentasi negara, kalau tidak tahan ya sudah lebih baik keluar, dari pada ada beban psikologis,” katanya.

Iapun meminta agar seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Sarolangun untuk dapat bekerja dengan baik serta bisa mewujudkan ASN yang performance. Melalui sistem kepegawaian ini, diharapkan ASN performance bisa terwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Mari kedepan kita duduk bersama, Alhamdulillah kita nilai, Sarolangun posisinya dalam keadaan baik, dan kedepan di dukung managemen talentanya dengan baik, untuk bisa mengisi jabatannya,” katanya.

Kakanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno saat memberikan materi

Sementara itu, Kanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno juga diberikan kesempatan 45 menit oleh PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, untuk memaparkan materi Nara sumbernya.

Dalam paparannya, Margi Prayitno mengatakan bahwa Undang-undang nomor 05 tahun 2014 dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara.

Perlu diketahui, bahwa pentingnya penerapan manajemen e-kinerja, dalam rangka meningkatkan sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.

” Di Sarolangun, kelemahannya e-kinerja, tapi bisa dilakukan evaluasi lagi, kalau bisa naik IP maka bisa nanti nilai RB nya naik. Setiap tahun kita sudah melakukan, datanya sudah ada, cuman mungkin uploadnya belum bagus sehingga datanya sedikit sehingga nilainya agak menurun,” katanya.

Pokok pokok perubahan UU, kedepan dengan UU ini ada kesamaannya antara PNS dengan PPPK, dimana pemerintah berharap PPPK juga ada kesejahteraannya.

Kemudian, sistem merit ASN yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

” Penguatan dari sistem merit, penataan kebutuhan ASN dan PPPK, ini kelemahan kita. Ini nanti akan kita bahas, kemudian penataan tenaga honorer, mudah-mudahan Desember 2024 bisa tuntas, tenaga honorer sudah tidak ada lagi, bapak dan ibu tidak mengangkat lagi,” katanya

” Digitalisasi managemen ASN, juga sangat penting bapak dan ibu, dimana sekarang ini perubahan teknologi itu sudah masif, sehingga pelayanan sudah berbasis digital. Kenaikan pangkat di Sarolangun lancar, penetapan NIP juga sudah lancar,_ kata dia menambahkan.

Selain itu, Margi Prayitno juga menyebutkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 juga ada perbedaan, dimana jabatan struktural menjadi Jabatan managerial, dan jabatan Fungsional menjadi jabatan non managerial, yang pada dasarnya itu adalah sama.

” Yang paling penting UU itu adalah kode etik ASN dan kode prilaku, jabatan ASN dari TNI/Polri hanya instansi pemerintah tertentu yang diperbolehkan, kalau daerah belum dibolehkan, penilaian kinerja, Penyusunan SKP. Kanreg VII BKN Palembang siap membantu bapak dan ibu semua, dalam penyusunan ksp dan sertifikat itu bisa menambah aspek kompetensi bapak dan ibu,” katanya.

” ASN itu pertama sebagai pelaksana kebijakan publik, harus mudah, cepat, tepat. Sesuai peraturan kita boleh memilik dan punya hak suara, tali kita jangan mempengaruhi teman-teman kita, tetap berada menjaga netralitas ASN,” kata dia menambahkan.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri memberikan plakat cindera mata kepada Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto

Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri memberikan apresiasi yang tinggi atas Penyampaian materi yang disampaikan oleh KASN dan Kakanreg VII BKN Palembang, untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada segenap pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun.

” Paparan yang luar biasa pak, dari pemaparan Waka kasn bapak Tasdiq, dan apa yang disampaikan oleh pak Tasdiq, agar dapat dipertanyakan oleh bapak dan ibu semua yang hadir dalam kegiatan ini,” katanya.

Dikatakan Bachril Bakri, Fungsi pemerintah ada empat yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pelayanan berkualitas, kepastian waktu dan biaya, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset negara.

Sedangkan, Profil ASN ditekankan berintegritas, bertanggungjawab, profesional, netralitas, tidak ada intervensi politik, bebas dari KKN dan Kemampuan untuk manjadi pelayan publik.

” Kita sudah bagus pak, karena prosedurnya yang harus kita lewati, masih banyak yang harus kita perbaiki untuk menuju ASN yang berkualitas. Kami berharap selama kami Disni bisa membawa perubahan-perubahan dalam managemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kemarin mendapatkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum dan sistem married, mudah-mudahan ke depan nilai SAKIP kita naik dari CC menjadi B,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga memberikan plakat cindera mata kepada Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto, dan Kakanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno, serta diakhiri dengan poto bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Para staf ahli, para Kabag, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.AP, Para kasubbag umum /kepegawaian,  Para camat dan jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun. (IKP-KOMINFO)