Pj Bupati Sarolangun Bahri Teken MoU Dengan Pjs Gubernur Jambi
SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Penjabat Sementara Gubernur Jambi, H. Sudirman, SH, MH, pada Jumat (01/11/2024) di Aula Kantor Gubernur Jambi. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, juga menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, SE. Hadir dalam acara ini para kepala daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, termasuk Pj Bupati Sarolangun Bahri yang didampingi Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, dan Kabag Prokopim Setda Sarolangun Deni Subhan.
Kerjasama ini berkaitan dengan penerapan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB, sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Opsen pajak tersebut akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Melalui PKS ini, ketika objek pajak melakukan pembayaran melalui Samsat Kabupaten/Kota, pendapatan secara otomatis akan terbagi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pj Bupati Bahri menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak dan mendorong peningkatan pendapatan PKB. Selain itu, pendapatan dari opsen pajak diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun, mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Acara tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara Pj Gubernur Jambi Sudirman, Pj Bupati Sarolangun Bahri, serta jajaran kepala daerah dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Jambi. (IKP-KOMINFO)