img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023
  • BOB
  • September 15, 2023
  • Pengunjung (258)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun Tahap I Tingkat I dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2023, Jumat (15/09/2023) di gedung DPRD Sarolangun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, beserta para anggota DPRD Sarolangun, yang dihadiri jajaran Forkompinda Sarolangun, Para Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 mempedomani ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

” Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun untuk dibahas dan disepakati bersama,” katanya.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD Tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun 

Bachril Bakri juga menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi progres pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Semester Pertama Tahun Anggaran 2023, serta dengan berpedoman Perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2023, terdapat beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.

Yakni diperlukan penyesuaian target penerimaan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023, diperlukannya penyesuaian terhadap struktur Belanja Daerah pada pos Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

” Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan, yang dimulai dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna Dewan yang Terhormat pada hari ini,” katanya.

Secara umum beberapa hal yang berhubungan dengan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1, 225 Miliar dan setelah perubahan menjadi Rp 1, 218 miliar atau turun sebesar Rp 7,517 miliar.

Pendapatan Asli Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 89, 240 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp 67, 044 miliar atau turun sebesar Rp 22, 196 miliar.
Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan.

Untuk Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1, 296 miliar setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1, 334 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp 37, 802 miliar.

” APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023, SILPA Sebelumnya (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp 75, 541 miliar dan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022, maka SiLPA Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 123, 324 miliar atau naik sebesar Rp 47, 782 miliar,” katanya.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari

Iapun berharap kiranya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 agar dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Kepala Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun, yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

” Hal itu akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023,” katanya. (IKP-KOMINFO)