img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Pimpin Apel Netralitas ASN Menghadapi Pemilu 2024, Begini Bunyi Pakta Integritas ASN
  • BOB
  • August 21, 2023
  • Pengunjung (288)

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan apel gabungan dalam menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Apel Netralitas ASN tersebut dipimpin langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Senin (21/08/2023) pagi di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, yang berjalan dengan lancar.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka penandatangan Pakta integritas Netralitas seluruh ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, S.Pd.I, para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Plt Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Kadis Kominfo Sarolangun H Ahmad Nasri, SH, Kepala DPAD Sarolangun H A. Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM serta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser serta seluruh kepala OPD melakukan penandatangan Pakta integritas Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 serta mengucapkan ikrar netralitas ASN bersalam seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat membacakan ikrar netralitas ASN diikuti seluruh ASN

Kepada media kabarsarolangun.com, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Sarolangun agar dapat bersikap netral dan menjaga nama baik sebagai ASN sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu juga dalam keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan nertalias ASN dalam penyelenggaran pemilu.

” Kita di lingkungan Pemkab Sarolangun juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati Sarolangun nomor 1307 Tahun 2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN,” katanya.

Bachril Bakri juga menegaskan bila nanti ada ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun yang melanggar aturan dengan terlibat secara langsung politik praktis akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, berupa hukuman disiplin sedang atau berat.

Maka dari itu, untuk menjaga netralitas ASN ini, Pemkab Sarolangun melaksanakan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan umum tahun 2024, melakukan ikrar bersama dan penandatangan Pakta integritas Netralitas ASN, bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas ASN.

” Serta kita akan menerapkan sistem informasi ASN yang terintegrasi terkait pelanggaran pegawai ASN dan sanksi yang telah dijatuhkan,” katanya.

Begini Bunyi Pakta Integritas Netralitas ASN

Poto bersama Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri bersama seluruh jajaran JPT Pemkab Sarolangun

Dalam penandatanganan Pakta integritas Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, berikut bunyi yang telah ditandatangani bersama.

Kami Pj Bupati Sarolangun bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkab Sarolangun menyatakan sebagai berikut :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pemilu tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan semua elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian Pakta integritas ini kami buat, dan apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta integritas ini kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)