img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Lantik Ratusan Pejabat Fungsional
  • BOB
  • February 05, 2024
  • Pengunjung (172)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, melantik ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2024 pada Senin (05/02/2024) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Para pejabat fungsional tersebut diambil sumpah dan janji untuk melaksanakan tugas sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, Staf Ahli Bupati Sarolangun, H. Juddin, S.Ag, Plt kepala BKPSDM Sarolangun, Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.Ap, Kepala Inspektorat Sarolangun, Henriman, S.Sos, Sekretaris Disdikbud Sarolangun, Zulhitmi, M.Pd I, Kabid MPP Kaprawi BM, Kabid Diklat Arif Sulistiyono, SE, serta sejumlah Kepala OPD, rohaniawan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang dilantik pada hari tersebut, semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Disebutkannya bahwa pengangkatan pejabat fungsional ini telah dilakukan sesuai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, yang mengamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik.

"Kita mengenal ada tiga jabatan, yaitu jabatan pimpinan Pratama, jabatan struktural, dan jabatan fungsional. Karena masih baru diangkat pejabat fungsional, nanti jika telah memenuhi syarat akan diangkat menjadi pejabat struktural," katanya.

Bachril Bakri menjelaskan bahwa menjadi pejabat fungsional memiliki tiga poin keuntungan tersendiri. Pertama, pejabat fungsional dapat naik pangkat lebih cepat tanpa harus menunggu empat tahun. Kedua, dari segi karir, pejabat fungsional memiliki jalur karir yang lebih jelas, mulai dari muda, madya, hingga utama.

"Ketiga, terkait usia pensiun, seorang PNS biasa pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan pejabat fungsional dapat pensiun pada usia 60 tahun. Sebagai pejabat fungsional, mereka memiliki kewenangan yang lebih independen, meskipun tetap patuh pada pejabat struktural yang berada di atasnya. Oleh karena itu, diharapkan kinerja mereka menjadi lebih cepat dan baik," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat fungsional, serta penandatanganan Pakta Integritas, yang diakhiri dengan foto bersama. (IKP-KOMINFO)