img
PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Hadiri Road Show Bus KPK 2023 Di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
  • BOB
  • September 14, 2023
  • Pengunjung (201)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri Pembukaan Roadshow Bus KPK tahun 2023 dalam jelajah negeri Bangun Antikorupsi, Kamis (14/09/2023) yang berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Hal itu berlangsung dalam kegiatan Jelajah Negeri Membangun Antikorupsi Road Show Bus KPK 2023 Di Provinsi Jambi, yang dihadiri Kepala Satgas I Direktorat sosialisasi dan kampanye anti korupsi Adhy Setyo Tamtomo, Gubernur Jambi Dr H Alharis, S.Sos, MH, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Para Kepala Daerah se-Provinsi Jambi dan forkompinda Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun sangat menyambut baik kegiatan road show bus KPK dalam rangka jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Jambi mulai tanggal 14 s.d 17 September 2023, yang sebelumnya sudah tiba di Kabupaten Sarolangun beberapa waktu yang lalu.

” Ini menjadi momen yang baik bagi kami Pemda untuk bagaimana meningkatkan kembali tentang pemahaman antikorupsi kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi dalam kegiatan road show bus KPK di lapangan kantor Gubernur Jambi

Iapun berharap apa yang telah disampaikan oleh satgas I KPK tersebut bisa meningkatkan kesadaran ASN dalam berupaya secara keras untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarolangun.

Selain itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga mengatakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa ditegaskan, Tugas pokok dan fungsi KPK diantaranya Pencegahan, koordinasi, Monitor, Supervisi, penindakan dan eksekusi.

” Upaya pencegahan korupsi yang kita lakukan, diantaranya (1) sosialisasi kampanye dan pelatihan anti korupsi, (2) membangun whistle blowing sistem yang terintegrasi, (3) pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, (4) Pengembangan sistem layanan/pelaksanaan tugas,” katanya. (*)