img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Di Kelurahan Dusun Sarolangun
  • BOB
  • August 31, 2023
  • Pengunjung (233)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc melakukan launching sekaligus deklarasikan kampung bebas narkoba di Kelurahan Dusun Sarolangun, Kamis (31/08/2023) di simpang tiga, Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Dirut RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, M.Kes, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Hendri, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Lurah Dusun Sarolangun, serta ketua Lingkungan dan Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat.

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri tampak memimpin Deklarasi bebas narkoba yang diikuti seluruh lapisan masyarakat di Kelurahan Dusun Sarolangun, serta penandatanganan deklarasi bebas narkoba sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Kelurahan Dusun Sarolangun sebagai kampung bebas narkoba.

Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya juga telah mendeklarasikan Sarolangun bebas narkoba pada 23 Februari 2023 yang lalu dan hari ini turunannya di tingkat kecamatan, bahwa ada desa atau kelurahan yang dijadikan sebagai contoh bebas narkoba.

” Dan hari ini kita meresmikan kampung bebas narkoba di Kelurahan Dusun Sarolangun. Kita semua harus terlibat, mari kita sama-sama memberantas narkoba untuk bisa hidup sehat,” katanya.

Bachril Bakri juga menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 111, pasal112,dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, bahwa sudah jelas ancaman pelaku narkoba dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Hancurnya suatu bangsa itu kalau masyarakatnya narkoba, maka pemerintah berupaya untuk memberantas narkoba. Perlu diketahui, Sarolangun berada pada urutan nomor dua terbesar daerah peredaran narkoba setelah Bungo dan kota Jambi, maka dari itu mari kita mengurangi dan menghindari agar anak-anak kita itu bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pj Bupati Bachril Bakri, Forkompinda dan Masyarakat Kelurahan Dusun Sarolangun Deklarasikan tolak peredaran narkoba

Di Kabupaten Sarolangun, lanjut Bachril Bakri, para penghuni yang berada di lapas kelas IIB Sarolangun sebanyak 60 persen penghuni yang ada di lapas adalah narkoba sebanyak 281 orang dari 465 penghuni lapas.

Begitu juga di Pusat rehabilitasi narkoba yang ada di RSUD Khotib Quzwein Sarolangun, jumlah pasien mengalami peningkatan sejak tahun 2021 yang lalu. Yakni 7 orang tahun 2021, 77 orang 2022, dan tahun 2013 dari Januari sampai Agustus ada sebanyak 31 orang, Rumah sakit rehabilitasi narkoba Sarolangun

” Peran keluarga dan masyarakat penting untuk memberantas narkoba, kehidupan di dalam keluarga itu sangat mempengaruhi, hidup yang rukun dan damai, saling berinteraksi yang baik, kegiatan agama bisa mengurangi narkoba,” katanya. (*)