img
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Buka Bimtek Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Parpol Tahun 2024
  • BOB
  • September 06, 2024
  • Pengunjung (161)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Partai Politik (Parpol) tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat (06/09/2024) di Ballroom BW Luxury, Kota Jambi, dan diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sarolangun. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik terkait pengelolaan dan pelaporan dana bantuan parpol, sehingga penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Sarolangun, Alfred Tasik Palullungan, SH, MH, Penjabat Sekretaris Daerah Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, Plt. Kepala Bakesbangpol Sarolangun, Hudri, M.Pd.I, serta perwakilan pimpinan partai politik yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara parpol.

Dalam sambutannya, Bachril Bakri menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait penggunaan bantuan dana parpol agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tahunan ini memberikan kesempatan kepada pimpinan dan pengurus parpol untuk meningkatkan tertib administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana parpol. Setiap partai yang memiliki kursi di DPRD Sarolangun akan menerima dana bantuan sebesar Rp 7.207 per suara yang diperoleh dalam pemilu.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dari 6 hingga 8 September 2024, dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kepolisian Resort Sarolangun, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi. Di akhir acara, Bachril Bakri, bersama Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan dan Pj Sekda Dedy Hendry, memberikan piagam penghargaan kepada para peserta.

Melalui Bimtek ini, diharapkan partai politik dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan, serta melaporkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. (IKP-KOMINFO)