img
Pj Bupati Bachril Bakri Sampaikan Pengantar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta RKUA-PPAS Tahun 2024 Ke DPRD Sarolangun
  • BOB
  • August 08, 2023
  • Pengunjung (267)

SAROLANGUN - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri rapat paripurna tingkat I Tahap I yang digelar DPRD Kabupaten Sarolangun, dengan agenda penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, Selasa (08/08/2023) di gedung DPRD Sarolangun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari bersama Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Anggota DPRD Sarolangun, dan dihadiri Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Jajaran Forkompinda, Kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri dengan santunnya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan DPRD Sarolangun dan anggota DPRD Sarolangun atas terlaksanakan kegiatan rapat paripurna DPRD Sarolangun ini.

Bachril Bakri menjelaskan pentingnya Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sesuai atas dasar UU Nomor 1 tahun 2022, dimana diharapkan ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama untuk dijadikan sebagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai landasan hukum.

” Kami yakin dan percaya, kita semua melaksanakan kegiatan ini semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Disamping itu, Bachril Bakri juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.

Hal itu merupakan sebagai langkah awal dalam penyusunan keuangan daerah tahun 2024 yang mengacu terhadap peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang kodefikasi dan klasifikasi pengelolaan keuangan daerah, dan Perbup Sarolangun nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan keuangan daerah tahun 2024.

” Menyusun berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD, dan Pemda bersama DPRD membahas PPAS untuk menjadi pedoman bagi setiap SKPD. Ada lima hal pokok yang dilakukan dengan mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, yakni kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” katanya.

Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc saat menyampaikan nota pengantar

Bachril Bakri juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun memiliki visi dan misi yang akan dicapai yakni peningkatan infrasturktur daerah, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, peningkatan tata kelola pemerintah dan responsif gender serta peningkatan pelayanan publik.

” Rencana APBD Tahun 2024 mendatang diperkirakan Pendapatan Daerah mencapai Rp 1,225 triliun, terdiri dari Pendapat Asli Daerah sebesar Rp 75 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,136 Triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 17 Miliar, Belanja Tidak Terduag Rp 5 Miliar, Belanja Transfer Rp 205 Miliar, Belanja operasional dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, pada prinsipnya penyusunan RKUA dan PPAS tahun 2024 mendatang yang dilakukan terukur dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran serta program nasional dalam penanganan inflasi dan pencegahan stunting.

Secara garis besar APBD Tahun 2024 yakni pertama mengalokasi penanganan stunting, inflasi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Kedua, kemudian belanja pegawai, tunjangan pegawai, dan Untuk PPPK.

Ketiga belanja tambahan penghasilan pegawai, keempat Belanja barang dan jasa, kelima belanja kegiatan permintaan daerah, keenam belanja, ketujuh belanja alokasi subsidi, kedelapan belanja dana hibah, kesembilan belanja skala prioritas, kesepuluh peningkatan efisiensi, kesebelas belanja alokasi tidak terduga, kedua belas belanja transfer berupa dana bagi hasil pajak.

” Kami berharap rancangan KUA dan PPAS yang dituangkan dalam dokumen penyusunan rancangan kua dan PPAS ini untuk dapat dibahas bersama DPRD Sarolangun serta dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” katanya.

Pj Bupati Bachril Bakri saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari 

Pada kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga menyerahkan dokumen penting terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, yang berjalan dengan tertib dan lancar. (*)