Pemkab Sarolangun dan Kejari Teken Kerja Sama Pengawasan Dana Desa, Tegaskan Komitmen Bangun Sarolangun MAJU
SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Kejaksaan Negeri Sarolangun resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan, pengawalan, dan pemanfaatan dana desa. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Sarolangun dan dilakukan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH, (26/03/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, Kepala Bank Jambi Cabang Sarolangun M. Ridwan, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, Kabag Prokopim Deni Subhan, Kabag Pemerintahan Sahroni, Kabid Aklap BPKAD Hilda Atia, serta jajaran Kejari dan Dinas PMD.
Kajari Alfred Tasik Pallulungan menegaskan bahwa kerja sama ini lebih menekankan pada pendampingan hukum untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menyatakan bahwa pengawasan oleh kejaksaan bukan untuk mengintervensi, melainkan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang humanis dan preventif.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar melalui sinergi ini, pembangunan di Kabupaten Sarolangun dapat berjalan lebih baik dan selaras dengan visi Sarolangun MAJU.
Sementara itu, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Sarolangun atas kerja sama yang terjalin. Ia berharap PKS ini bisa meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hurmin juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas PMD, untuk segera menindaklanjuti perjanjian ini dalam bentuk aksi nyata di lapangan. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari akan memastikan kualitas pelaksanaan program pembangunan, yang pada akhirnya memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,799 miliar dari pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Batang Paku di Desa Suka Damai, Kecamatan Limun pada tahun anggaran 2019. Pengembalian dilakukan secara simbolis dan disertai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Hurmin, Kajari Alfred, pihak rekanan, serta Kepala Bank Jambi Cabang Sarolangun.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Sarolangun yang lebih maju, transparan, dan akuntabel. (IKP-KOMINFO)