DPRD Sarolangun Sahkan Perda APBD 2026, Pemerintah Daerah Siap Fokus Pada Penguatan Layanan Publik
SAROLANGUN– DPRD Kabupaten Sarolangun resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sarolangun, Kamis (27/11/2025). Sidang berlangsung dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni. Sebanyak 23 dari 30 anggota DPRD hadir dalam agenda tersebut, menunjukkan kuorum yang sah untuk pengambilan keputusan. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, unsur Forkopimda, Pj Sekda Dedy Hendry, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta jajaran sekretariat dewan.
Dalam pembukaan sidang, Ahmad Jani menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan daerah dan seluruh peserta rapat. Ia menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam siklus penganggaran daerah.
Setelah itu, juru bicara Banggar Saddam Hidayat menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa Banggar menilai seluruh komponen dalam Rancangan APBD 2026 telah memenuhi ketentuan dan siap untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Banggar pada prinsipnya menyetujui Raperda APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saddam dalam laporannya.
Usai laporan tersebut, pimpinan sidang kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD Sarolangun menyatakan setuju.
Ketua DPRD Ahmad Jani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran, baik Banggar maupun TAPD. Ia menegaskan bahwa pengesahan APBD merupakan wujud tanggung jawab dewan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keberpihakan kepada masyarakat.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Ahmad Jani, Wakil Ketua I Cik Marleni, Bupati Sarolangun Hurmin, dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika. Proses penandatanganan berjalan lancar sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Mengakhiri paripurna, Ahmad Jani kembali menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026. “Dengan mengucap Alhamdulillahirobbil alamin, rapat paripurna kami tutup,” ujarnya.
APBD Sarolangun Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas, termasuk penguatan pelayanan publik, peningkatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kecamatan.(IKP-KOMINFO)