Diskominfo Sarolangun dan Pengadilan Agama Sarolangun Tandatangani MoU, Wujud Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik era Digitalisasi
SAROLANGUN– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sarolangun melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Sarolangun, Dr. H. Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., beserta jajaran, serta Kepala Dinas Kominfo Sarolangun H. Ahmad Nasri, S.H bersama staff Bertempat di Ruang Aula Persidangan Pengadilan Agama Sarolangun, Senin pagi (29/09/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun dengan lembaga vertikal, khususnya dalam mendukung transformasi layanan publik yang transparan, cepat, dan berbasis digital.
Dalam sambutannya, H. Ahmad Nasri, S.H. menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemda Sarolangun untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. “Era digital menuntut pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan. Melalui sinergi dengan Pengadilan Agama, kita berharap masyarakat Sarolangun mendapatkan manfaat nyata berupa layanan yang efisien serta terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. H. Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini tidak hanya sebatas seremonial, melainkan menjadi landasan konkret untuk mengembangkan inovasi pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama yang membutuhkan dukungan teknologi informasi. “Kami percaya kerja sama ini akan memudahkan koordinasi, mempercepat alur pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta pemberian informasi peradilan di ruang informasi publik baik itu website/sosial media/ Podcast kab. sarolangun” tegasnya.
MoU ini juga selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong setiap instansi untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka mewujudkan good governance.
Kedua belah pihak sepakat bahwa implementasi MoU ini akan meliputi berbagai bidang, mulai dari pemanfaatan sistem informasi, penyediaan data yang akurat, peningkatan literasi digital, hingga penguatan transparansi layanan publik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan lebih mudah dalam mengakses informasi dan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Acara penandatanganan MoU tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama, yang menandai awal dari sebuah kerja sama strategis demi kemajuan pelayanan publik di Kabupaten Sarolangun. (IKP-KOMINFO)