img
Dishub Sarolangun dan Satlantas Polres Gelar Apel Gabungan
  • BOB
  • February 26, 2025
  • Pengunjung (96)

SAROLANGUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun menggelar apel gabungan dalam rangka sosialisasi pelayanan lalu lintas angkutan barang bebas dari pungutan retribusi daerah. Apel dipimpin langsung oleh Kadishub Sarolangun, Supriyanto, S.I.P. pada Rabu (26/02/2025) pagi di Terminal Truk Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera.

Turut hadir dalam apel ini perwakilan Satlantas Polres Sarolangun Aiptu D. Sembiring, Sekretaris Dishub Ujang Junaidi, S.E. serta pejabat dan personel dari Dishub dan Satlantas Polres Sarolangun.

Kadishub Supriyanto menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, tidak ada pungutan retribusi daerah dalam pelayanan lalu lintas angkutan barang, khususnya di Terminal Truk Sarolangun.

"Saya meminta seluruh pegawai Dishub untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli). Kepala Terminal harus mengawasi agar lingkungan Dishub, khususnya di terminal truk, bebas dari pungli," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa petugas Dishub tidak boleh lagi memungut retribusi di jalan. Jika masih ada yang melanggar, tindakan tegas akan diberlakukan.

Senada dengan itu, Aiptu D. Sembiring dari Satlantas Polres Sarolangun menegaskan pentingnya sinergi dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas serta komitmen bersama untuk menegakkan aturan terkait bebas pungutan angkutan barang.

Sebagai bentuk sosialisasi, Dishub dan Satlantas Polres memasang spanduk pemberitahuan di Terminal Truk Sarolangun, menegaskan bahwa pelayanan angkutan barang tidak dipungut retribusi daerah sesuai aturan yang berlaku. (IKP-KOMINFO)