Bupati Hurmin Serahkan Remisi Umum Kepada Narapidana Lapas Sarolangun dalam Rangkaian HUT ke-81 RI Tahun 2026
SAROLANGUN — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sarolangun menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.
Bupati Sarolangun H. Hurmin secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi umum kepada narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung dengan dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, S.E., Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.Si., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Kajari Sarolangun Taufik, S.H., M.H., Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md., IP., S.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda dan pemerintah daerah.

Turut hadir Danyonif TP 896/Serumpun Pseko Letkol Inf Mansyur Her Alam, S.Tr., Mil., Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, R.H., M.U.M., Plt. Kepala Kemenag Sarolangun Ali Martado, Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Taufik Rahman, M.H.I., Ketua BAZNAS Sarolangun Imam Haramain, M.H.I., para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, jajaran Lapas Kelas IIB Sarolangun, Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaihu, para lurah serta tamu undangan lainnya.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan, tertanggal 17 Agustus 2026.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan Wakil Bupati Gerry Trisatwika, ditegaskan bahwa peringatan kemerdekaan bukan hanya momentum mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan HUT ke-81 RI diharapkan menjadi refleksi perjalanan bangsa dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Tema tersebut bukan sekadar slogan peringatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Gerry saat membacakan amanat tersebut.
Ia menjelaskan, prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan pidana. Lebih dari itu, proses pemasyarakatan harus mampu memberikan ruang bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri, membangun perilaku positif, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Karena itu, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipahami sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, bukan sekadar pemotongan masa hukuman.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” katanya.
Gerry menegaskan, setiap warga binaan memiliki hak mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan dan hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel serta berkeadilan.

Pemberian remisi, menurutnya, menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan sekaligus menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memiliki orientasi untuk mempersiapkan mereka kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut, khususnya bagi anak binaan, memiliki dimensi pembinaan yang sangat penting. Negara memberikan kesempatan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
“Pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujar Gerry.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menunjukkan kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada hari ini,” katanya.

Rangkaian kegiatan tidak berhenti pada seremoni penyerahan remisi. Bupati Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika dan jajaran Forkopimda turut meninjau berbagai hasil produk dan kerajinan tangan yang dihasilkan warga binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Karya-karya tersebut menjadi gambaran bahwa pembinaan di dalam lapas diarahkan tidak hanya pada aspek kedisiplinan, tetapi juga pengembangan keterampilan dan kemandirian.
Melalui pembinaan keterampilan, warga binaan didorong memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula peresmian Klinik Pratama Lapas Sarolangun. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat pelayanan kesehatan bagi warga binaan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkualitas.

Momen tersebut juga berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal memberikan cinderamata kepada Bupati Hurmin, yang bertepatan dengan momentum ulang tahun ke-51 Bupati Sarolangun.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pemberian remisi menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga bermakna memberikan kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri dan kembali berkontribusi.
Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita pembangunan daerah: menghadirkan masyarakat yang tidak hanya sejahtera, tetapi juga mampu tumbuh sebagai sumber daya manusia yang produktif, mandiri dan memiliki kesempatan yang sama untuk menatap masa depan.(IKP-KOMINFO)