img
Bupati Hurmin Sampaikan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti dalam Paripurna DPRD Sarolangun
  • BOB
  • February 05, 2026
  • Pengunjung (39)

SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Kamis (05/02/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah, serta dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD Sarolangun. Turut hadir Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, para staf ahli bupati, kepala OPD, jajaran DPRD, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menyampaikan nota pengantar Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam amanat tersebut, daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya,” ujarnya.

Hurmin menjelaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 sebagai bentuk perencanaan produk hukum daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis.

Desa Sido Mukti sendiri merupakan hasil pemekaran dari Desa Pasar Singkut yang telah melalui tahapan sebagai desa persiapan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh pemangku kepentingan telah melakukan pembinaan, evaluasi, dan pendampingan guna memastikan desa tersebut memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan untuk menjadi desa definitif.

Pembentukan Desa Sido Mukti didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Mukti di Kecamatan Singkut, serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi atas nama gubernur terkait pemberitahuan kode register desa persiapan.

Secara substansi, Raperda ini mengatur tentang pembentukan desa, cakupan dan batas wilayah, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pengelolaan aset dan dokumen, pendapatan dan alokasi dana desa, hingga pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah.

Adapun penyusunannya berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Melalui forum ini saya berharap DPRD Kabupaten Sarolangun dapat membahas Raperda ini secara komprehensif, objektif, dan konstruktif sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sido Mukti serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Hurmin.

Ia juga meminta seluruh OPD terkait untuk terus memberikan dukungan pembinaan dan pendampingan agar Desa Sido Mukti nantinya tumbuh menjadi desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing. (IKP-KOMINFO)

💝 Berikan Rating Kepuasan Anda