img
Bupati dan Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkrah, Bupati Hurmin Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Sarolangun
  • BAL
  • June 04, 2026
  • Pengunjung (147)

SAROLANGUN – Komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan di Kabupaten Sarolangun. Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang digelar Kejaksaan Negeri Sarolangun di halaman kantor Kejari Sarolangun, Kamis (4/6/2026).

Kehadiran Bupati Hurmin dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh proses peradilan berjalan hingga tahap akhir, termasuk penyelesaian barang bukti hasil perkara.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hurmin menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun yang secara konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari rangkaian proses hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara tuntas dan transparan. Pemerintah daerah mendukung penuh sinergi yang selama ini terjalin antara seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarolangun,” ujar Hurmin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sarolangun memusnahkan barang bukti dari 84 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, kepemilikan senjata api dan senjata tajam, hingga barang-barang yang digunakan dalam aksi kejahatan lainnya.

Khusus perkara narkotika, jumlah barang bukti yang ditangani mencapai ratusan item. Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, di antaranya penghancuran menggunakan blender yang dicampur cairan tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan memiliki tujuan strategis, yakni memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan ruang penyimpanan barang bukti.

Selain pemusnahan, Kejari Sarolangun juga melaksanakan proses pelelangan barang rampasan negara berupa sejumlah kendaraan roda empat yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Pelelangan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Sarolangun, pihak RSUD H. Hanafie Quswain, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menjadi simbol kuatnya kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sarolangun.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga supremasi hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang berjalan secara profesional dan akuntabel.(IKP-KOMINFO)

💝 Berikan Rating Kepuasan Anda