img
BPKAD Sarolangun Siap Terapkan KKPD
  • BH
  • February 21, 2024
  • Pengunjung (388)

SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang menjadi percontohan atau pilot project dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Tujuan dari penerbitan KKPD antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.

Kepala BPKAD Sarolangun, H. Kasiyadi, S.IP, ME, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan bimbingan teknis bersama dua SKPD lainnya, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Sekretariat DPRD Sarolangun, sebagai tiga SKPD percontohan.

Kasiyadi menambahkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh rekanan untuk menggunakan KKPD antara lain harus memiliki mesin gesek kartu dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang didaftarkan ke Bank Jambi.

Meskipun demikian, pada awal penerapan KKPD ini diperkirakan baru bisa dilaksanakan satu bulan ke depan karena masih ada kendala dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, kartu kredit tersebut baru bisa aktif bulan depan seperti kartu ATM.

Pada awal penggunaannya, KKPD baru dapat digunakan untuk pembayaran tiket pesawat untuk perjalanan dinas, rekanan Poto Copy, pembayaran tagihan listrik PLN, pembayaran tagihan air PDAM, hingga pembayaran kepada langganan makanan dan minuman.

Kasiyadi menegaskan komitmen dari tiga SKPD tersebut untuk melaksanakan KKPD. Dan setelah lancar, penerapan KKPD ini akan menjadi keharusan untuk tahun-tahun mendatang. (IKP-KOMINFO)