img
Melaporkan Kerusakan Jalan Bisa lewat Aplikasi
  • HAN
  • October 04, 2023
  • Pengunjung (345)

Pemerintah menyediakan dua aplikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jalan rusak di sekitar mereka. Yakni, Jalan Kita dan LAPOR.

Sebagai pembayar pajak, tentunya masyarakat memiliki hak melaporkan ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak masyarakat. Salah satunya, jalan raya.

Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya. Pada umumnya, tujuan pelaporan tersebut agar jalan-jalan yang rusak segera dapat diperbaiki.

Akan tetapi, terkadang masyarakat menyampaikan laporannya kurang tepat atau bukan pada pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan yang dimaksud. Lalu bagaimana melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita? Seperti dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar, kita harus mengetahui/mengenali dulu jalan tersebut statusnya merupakan jalan apa dan kewenangan siapa untuk pengelolaan atau pemeliharaannya.

Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.

Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.

Kemudian terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.

Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota. Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

- Mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.

- Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun;

- Langkah pertama adalah klik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal dari aplikasi;

- Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif;

- Setelah itu klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran;

- Selanjutnya pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru;

- Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video;

- Klik ‘kirim’ jika laporan sudah lengkap.

Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/. Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.

- Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.

- Ketik alamat lapor.go.id;

- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;

- Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan,

- Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;

- Setelah selesai klik 'lapor

Di samping itu, layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu memiliki mekanisme sendiri untuk menampung laporan tentang jalan rusak. Aduan tersebut dapat disampaikan dengan cara beragam, seperti platform pelaporan daerah atau narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Sumber : Indonesia.go.id