img
Pemkab Sarolangun Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang CSR

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 45 tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR), Rabu (23/11/2022) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan H. Deshendri, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius diwakili Danramil 420 – 01 Batang Asai Kapten INF Husnan Efendi, Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Hermi, S.Sos, Kepala DPMPTSP Sarolangun Ahmad Nasri, SH, Kadis Kopperindag Trianto, S.IP, ME serta jajaran pimpinan atau perwakilan perusahaan di Kabupaten Sarolangun.

Kepala DPMPPTSP Sarolangun Ahmad Nasri mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah membuat regulasi dan payung hukum dalam pengelolaan Tanggung Jawab Sosia dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi sehingga informasi regulasi tersebut dapat dilaksanakan serta sebagai langkah-langkah untuk mendorong CSR secara baik.

”Pemerintah kabupaten Sarolangun telah membuat patung hukum yakni Perda Nomor 03 tahun 2022 dan perbup Sarolangun nomor 45 tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pemenuhan CSR, menguatkan tanggungjawab lingkungan, memberikan informasi kepada perusahaan tentang pengelolaan CSR,” katanya.

”Peserta kegiatan ini terdiri dari forkompinda, para camat, perusahaan perkebunan dan kehutanan, perusahaan pertambangan, Perusahaan Industri, Perusahaan Migas, Perusahaan perbankan dan jasa lainnya, dan diharapkan kegiatan ini dapat diikuti seluruh peserta sampai selesai,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Asisten II Setda Sarolangun Deshendri mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam peningkatan peran kalangan swasta melalui kerja sama pemerintah dengan swasta yang lebih sistematis. Salah satunya melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat tentu menjadi perhatian.

Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka memberikan informasi kepada perusahaan serta seluruh stake holder dalam pengelolaan CSR sebagaimana yang diamanatkan dalam perda nomor 3 tahun 2020 dan perbup sarolangun nomor 45 tahun 2022.

”Saya berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Sarolangun untuk lebih meningkatkan dan berpartisipasi aktif agar pengelolaan CSR dapat terlaksana dan berkelanjutan. Forum CSR agar dapat merencanakan program serta mengkoordinasikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan serta menginventarisir program kegiatan dari mitra TLSP,” katanya.

Deshendri juga menuturkan bahwa dalam pengelolaan CSR perusahaan ini diharapkan dapat berdampak terhadap pembangunan daerah, khusunya program pembangunan yang tidak dapat diakomodir melalui apbd Sarolangun.

”Merupakan awal kita untuk membenahi bantuan dana CSR dari perusahaan, yang bisa terkoordinir dan sistematis serta terarah dengan baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sarolangun,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga diskusi bersama dalam sosialisasi peraturan daerah dan peraturan Bupati Sarolangun tentang Tanggung Jawab Sosia dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR). (*)