img
Rakor Hadapi Karhutla Di Sarolangun, Wabup Tegaskan Begini

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Koordinasi kesiapsiagaan dalam menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Sarolangun tahun 2021, pada Senin (08/03/2021), di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Rakor itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, yang dihadiri Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomy Radya Lubis, S.AP, M.Han, para Asisten, Kepala Pelaksana BPBD Sarolangun Trianto, S.Ip, ME, dan Kepala OPD lainnya, perwakilan Kejari Sarolangun dan Polres Sarolangun, para Camat, Manggala Agni, dan pihak Perusahaan.

Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penanganan karhutla ini dibutuhkan peran serta seluruh Stake holder yang ada.

Khususnya dalam kesiapan menghadapi karhutla pada musim kemarau yang diprediksi dimulai pada bulan Mei hingga bulan september 2021 mendatang.

“Kita akan segera segera menyiapkan SK status siaga karhutla dan pembentukan tim satgas, sekaligus himbauan kepada masyarakat,” katanya.

Wabup juga meminta seluruh camat untuk melakukan sinergitas di tingkat kecamatan dalam kesiapan penanganan karhutla tersebut.

Para camat juga diminta memetakan baik perusahaan maupun masyatakat yang saat ini sedang membuka lahan, karena dikhawatirkan saat musim kemarau melakukan pembakaran lahan.

“Kemudian kita lakukan pencegahan, saya minta seluruh camat melakukan pendataan, agar melanjutkan rakor di Kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, dan Tripika Kecamatan. Kepala desa melakukan pendataan di desa masing-masing, siapa yang melakukan pembukaan lahan. Sehingga kalau ada kebakaran sudah tahu pemilik lahannya,” katanya.

“Ketika sudah didata, tentu kita berikan himbauan agar tidak membakar lahan, sehingga masyarakat memang tidak melakukan pembakaran lahan, karena sudah tahu ancaman pidana. Tahun lalu pernah disampaikan bapak bupati agar dana desa itu juga bisa mengalokasikan pengadaan alat pemadam kebakaran lahan,” kata dia menambahkan.

Kepada perusahaan, lanjut Wabup juga harus mentaati segala ketentuan yang ada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran lahan.

“Saya harap kepada perusahaan jangan hanya memikirkan lahan perusahaan saja, tapi lahan sekitar perusahaan juga harus bantu ketika ada terjadi kebakaran.

Wabup juga menegaskan jika nanti ditemukan adanya pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan baik itu dari pihak perusahaan maupun masyatakat, akan dikenakan Sanksi tegas tanpa ada pandang bulu.

“Jelas ada Sanksi yang jelas, itu instruksi langsung bapak presiden, bahwa kita tidak ada pandang bulu jika ada yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja apalagi perusahaan kalau melanggar akan dilakukan penindakan tegas baik itu berupa Sanksi administrasi, pencabutan izin kalau tidak mematuhi apa yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sumber: penajambi.co