BPKAD Sarolangun Gelar Sosialisasi Teknis Pemendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi teknis Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 pada Rabu (05/08/2020).

Sosialisasi yang digelar di aula Kantor BPKAD berlajalan sukses, dihadiri Bupati Sarolangun yang diwakili Asisten II Dedi Hendri, Sekretaris BPKAD Ujang Junaidi, Narasumber Kemendagri, para Kepala OPD, dan seluruh petugas entry (Kasubbag Perencanaan/Kasubbag Keuangan) yang ditunjuk masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari melalui Sekretaris BPKAD Ujang Junaidi mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan penggunaan operasi dari SIPD itu sendiri.

“Dasar pelaksanaan sosialisasi ini diantaranya, PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, permendagri no 70 tahun 2019 tentang SIPD, dan permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” katanya.

Selain itu Ujang Junaidi  juga menyebutkan bahwa tahapan awal penyusunan APBD Sarolangun yang dimulai dari proses perencanaan sudah dilakukan oleh pihak Bappeda dengan menggunakan SIPD, meskipun hal itu belum maksimal tetapi tetap diupayakan dengan menggali informasi dari berbagai pihak dan belajar secara mandiri, termasuk dalam proses keuangan penganggaran.

“Usaha yang sudah kita lakukan itu, diharapkan akan menjadi lebih sempurna dengan pelaksanaan sosialisasi teknis SIPD dan permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, yang kita gelar selama dua hari, dimulai dengan hari ini,” katanya lagi.

Sementara itu Asisten II Dedi Hendri mengatakan, tahun 2021 mendatang untuk mengelolah data APBD tidak lagi memakai SIPKD namun sudah menggunkan SIPD sesuai dengan amanat permendagri nomor 70 tahun 2019.

“Dengan adanya sosialisasi SIPD ini kita berharap mampu membuka pemikiran, wawasan kita, meningkatkan kemampuan kita dalam menjalankan perubahan tersebut,” harapnya.

Sumber: penajambi.co