Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun, Kab.Sarolangun, Kode Pos 37481, Telp (0745) 91636 Fax (0745) 91100
Email : diskominfo@sarolangunkab.go.id
Fb : Diskominfo Sarolangun
Ig : diskominfosarolangun
Tw : @diskominfo_srl
http://ppid.sarolangunkab.go.id/front/dokumen/detail/300098868
Tugas & Fungsi
- Tugas : Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
- Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan program di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
2. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
3. Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
4. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
5. Pelaksanaan dokumentasi dan seminiasi di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
6. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
8. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan infromatika, bidang statistik sektoral dan bidang persandian / keamanan informasi.
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sarolangun adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2). Sub Bagian Keuagan Dan Aset;
(3). Sub Bagian Perencanaan Dan Program.
3. Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan E-Goverment, membawahkan dua seksi:
(1) Seksi Infrastruktur Dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi;
(2) Seksi Integrasi Sistem Informasi dan E-Government.
4. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan dua seksi :
(1) Seksi Dokumentasi Informasi Dan Publikasi;
(2) Seksi Kemitraan Dan Komunikasi Publikasi.
5. Kepala Bidang Keamanan Informasi Dan Persandian, membawahkan dua seksi :
(1) Seksi Tata Kelola Keamanan Informasi Dan Persandian;
(2) Seksi Persandian Dan Evaluasi Keamanan Informasi Dan Persandian.
6. Kepala Bidang Statistik Sektoral, membawahkan dua seksi :
(1) Seksi Pengolahan Data;
(2) Seksi Pelayanan Data Dan Publikasi.