img
Masa Pendaftaran Rekrutmen PPPK Nakes Diperpanjang

SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi telah membuka pendaftaran penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada fungsional tenaga kesehatan (Nakes) pada tahun 2022 ini.

Jumlah penerimaan PPPK tenaga kesehatan ini ada sebanyak 44 formasi, ada formasi bidan, formasi perawat hingga formasi dokter umum.

Kepala BKPSDM H. A. Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM melalui Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, mengatakan bahwa pada mulanya pendaftaran seleksi ini dibuka dari tanggal 03-18 November 2022 berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 36563 tahun 2022 prihal jadwal seleksi.

Namun seiring dengan perkembangan, BKN kemudian mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK tenaga nakes ini nomor 310 tahun 2022, bahwa pendaftaran diperpanjang dari tanggal 03-22 November 2022.

” Yang pertama dibatasi sampai tanggal 18 November 2022 sekarang diperpanjang sampai 22 November 2022 artinya bertambah empat hari,” katanya, Jumat (18/11/2022) kepada media ini.

Erry Harri Wibawa juga menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkab Sarolangun baru ada sebanyak 101 pelamar sesuai dengan hasil verifikasi oleh panitia pelaksana.

Dari jumlah pelamar tersebut masih ada formasi yang belum ada peminatnya, sehingga memang dengan masa perpanjangan pendaftaran ini semua formasi PPPK tenaga nakes ini ada peminatnya.

” Masih ada yang kosong formasi yang dilamar, karena dia belum merata secara keseluruhan formasi yang dilamar. Seleksi PPPK Nakes berbeda dengan JF guru, kalau nakes ini seluruh Indonesia bisa melamar, jadi kalau Kabupaten Sarolangun tidak mengisinya maka dari luar akan masuk dan pada prinsipnya memiliki hak yang sama dan tidak ada istilah prioritas untuk nakes,” katanya.

Penerimaan PPPK tenaga kesehatan ini, pihaknya akan tetap mengedepankan transparansi seperti seleksi pegawai pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja perlu diketahui, untuk pelamar PPPK Nakes ini harus terlebih dahulu mengurus STR dari masing-masing tenaga kesehatan tersebut sebagai salah satu syarat dan terdata dalam sistem pendataan aplikasi Kemenkes.

” Itu secara nasional jadi nanti siapa yang memenuhi syarat secara ketentuan bahwa yang bersangkutan sudah masuk dalam ke sistem pendataan kemenkes, kemudian memenuhi syarat termasuk str maka haknya sama dengan yang ada di kabupaten Sarolangun,” katanya.

Bagi seluruh pelamar PPPK ini, Lanjut Erry, ia meminta agar tetap berhati-hati terhadap iming-iming yang bisa memberikan jaminan kelulusan atau sebagainya seperti menjanjikan bisa mengurus proses ini, karena secara prinsipnya penerimaan PPPK pada fungsional tenaga kesehatan ini sama dengan tahun sebelumnya kita mengedepankan transparansi dan proses seleksi tetap melalui tes Computer Assisted Test (CAT).

” Saran saya pelamar agar menyiapkan diri terkait kemampuan tekhnisnya dan persiapkan lagi mumpung masih ada waktu, sehingga ketika mengikuti seleksi CAT nya mereka sudah siap dan bisa bersaing dengan peserta lainnya, CAT ini dilakukan pada 06-22 Desember 2022 mendatang, dipusatkan di Bapelkes Jambi,” katanya. (*)