img
Diskominfo Provinsi Jambi Gelar FGD-PPID Di Sarolangun

SAROLANGUN - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Forum Grup Discussion Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FGD-PPID) di Kabupaten Sarolangun yang berlangsung pada Selasa (07/06/20022) di ballroom Abadi Hotel Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE mewakili Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, yang berjalan dengan lancar.

Tampak hadir Kadis Kominfo Prov. Jambi diwakili Kabid Informasi Publik Saprianto, SH, Ketua Komisioner Informasi Prov. Jambi Indra Lesmana beserta anggota, Kadis Kominfo Kab. Sarolangun Drs Muhammad Idrus, ratusan peserta forum grup Discussion.

Ketua panitia pelaksana, Kabid Informasi Publik Diskominfo Jambi Saprianto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota, kita wujudkan pemerintahan yang transparan melalui penyediaan informasi publik secara berkelanjutan.

Sebagaimana telah diatur undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi kementrian dan pemerintah daerah.

“Tujuan pelaksanaan untuk meningkatkan pemahaman para admin di lingkungan OPD kabupaten Sarolangun yang terlibat langsung dalam pengelolaan pelayanan publik, meningkatkan transparansi keterbukaan publik,” katanya.

“Jumlah peserta ada 100 orang peserta yang merupakan pejabat pengelolaan PPID do lingkungan Kabupaten Sarolangun, nara sumber yakni komisi informasi dan kadis Kominfo Kab. Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian mengatakan bahwa memang keterbukaan informasi publik ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat berjalan dengan baik, karena informasi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Hak memperoleh merupakan hak asasi manusia dan merupakan ciri penting dalam pelaksanaan demokrasi dan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya

Ia juga meminta agar seluruh pejabat pengelola informasi untuk memahami betul amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu dikarenakan selalu seorang pejabat pengelola informasi harus benar-benar menguasai hal tersebut.

“Implementasi keterbukaan informasi publik yang baik menjadi salah satu alat ukur legitimasi bagi rakyat. Salah satu tugas pejabat pengelola informasi adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi,” katanya.

“Saya meminta agar kawan-kawan Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi untuk membedah betul undang-undang keterbukaan informasi publik ini. Kegiatan ini juga saya harapkan agar meningkatkan pengetahuan pejabat PPID,” kata dia menambahkan. (*)