img
Sekda Sarolangun Lantik 272 Pejabat Fungsional, Kesejahteraan Masih Sama

SAROLANGUN - Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser mewakili Pj Bupati Sarolangun Henrizal melantik 272 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Naser berkata, jabatan berpindah dari jabatan struktural kefungsional sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden republik Indonesia, terakhir dilantik pada hari ini, Senin (30/5/2022).

"Sebenarnya tahun lalu 31 Desember, cuma belum ada persetujuan dari Kemendagri belum bisa. Ternyata baru kemarin tanggal 24 baru setujui oleh Kemendagri," kata Sekda Naser.

Lanjutnya, pelantikan yang dilakukan olehnya kepada 272 penjabat fungsional tersebut tidak ada pergeseran.

"Tidak ada perubahan, cuma ganti nama saja," ujarnya.

Naser menyebutkan, pelantikan ratusan penjabat fungsional itu seusai dengan Nomenklatur dan sistem penilaian penjabat yang bersangkutan harus dikaji oleh pihaknya.

"Sistem penilaiannya harus kita kaji, karena ini berdasarkan kinerja," sebutnya.

Sementara itu, sekda bilang, 272 penjabat fungsional di kabupaten Sarolangun mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan yang sama pada jabatan struktural sebelumnya.

"Sementara ini sama untuk kesejahteraan sama, nanti baru dikaji lagi. Jadi baru berdasarkan kinerja," ungkapnya.

Berbeda, kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri berkata, pemkab Sarolangun mengusulkan kepada Kemendagri penjabat fungsional sebanyak 288 orang. Setelah di validasi oleh Kemendagri mendapatkan hasil 277.

"Kemudian SK turun 277, tapi karena ada yang meninggal dalam proses masa eselon empat itu maka yang dilantik 272 orang" kata Waldi Bakri.

Dia menjelaskan, untuk penjabat di kecamatan yang ada di kabupaten Sarolangun tidak diajukan ke jabatan fungsional. Hal itu dikarenakan jabatan struktural di kecamatan akan berhadapan langsung dengan masyarakat maka tetap dalam bentuk struktural.

"Pengawai di kecamatan juga masih terlalu sedikit. Maka dari itu waktu pengajuan kecamatan tidak termasuk dan di kantor-kantor juga masih status kasubag strukturalnya seperti kasubag umum kepegawaian, mereka tidak kita jadikan analis karena nanti kalau jadi analis maka mereka akan ke BKPSDM, sedangkan mereka masih menangani di OPD masing-masing," ujarnya.(*)