Pemkab Sarolangun RaziaWajib Masker bagi ASN dan TKD

  • Kamis, 27 Agustus 2020
  • SISVIKA RINA, S.E
Pemkab Sarolangun RaziaWajib Masker bagi ASN dan TKD

Sesuai intruksi Presiden Nomor  Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pertanggal 4 Agustus 2020, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun," ungkap Sekda Ir.Endang Abdul Naser. Dalam masa new normal upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus menjadi perhatian utama. Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang terus mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Seperti razia masker yang digelar Pemkab Sarolangun bagi ASN, pada Kamis (27/8/2020) pagi yang dipimpin Sekda Ir.Endang Abdul Naser, turut serta Kepala BPBD Trianto dan Kasat Pol PP Riduan beserta puluhan anggota Satpol PP yang didampingi oleh pihak TNI di Gapura Perkantoran Pemkab Sarolangun. " Pagi ini Pemkab Sarolangun mulai melakukan pengawasan terhadap pemakaian masker  " Dimana masih banyak PNS kita yang tidak memakai masker, untuk kedepan kita wajib memakai masker," jelas Sekda. Terkait sanksi yang akan diberikan jika masih kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi pertama hanya diberikan teguran dan untuk sanksi kedua yaitu disiplin. " Untuk sanksi disiplin ini kita jadi pekerja sosial, seperti membersihkan parit atau got dan sampah, setelah itu baru didenda sebesar Rp 50 ribu sesuai Perbup," tegas Sekda. Razia.  Adapun dari pantauan di lapangan, sebagian besar PNS Sarolangun memang masih belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker. Hal itu terlihat banyak PNS yang di berhentikan anggota Satpol PP karena tidak menggunakan masker,bahkan ada yang disuruh putar balik.
 

  • Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:17:25 WIB
  • SISVIKA RINA, S.E

Berita Terkait Lainnya